Sekitar 14,000 pengungsi di Indonesia menandai 10 tahun penantian untuk penempatan di negara-negara lain, termasuk Australia, melakukan protes dan permohonan bantuan.
Para pengungsi di Indonesia ini tidak dapat menerima pendidikan, tidak mendapatkan ijin kerja untuk mendukung keluarganya di luar negeri, atau mendapatkan ijin mengemudi. Saat ini para pembela dan Badan Pengungsi Australia menghimbau pemerintah federal untuk mempertimbangkan perbaikan kebijakan untuk mengijinkan beberapa pengungsi tersebut masuk ke Australia.