Australia Tidak Menutup Kemungkinan Serahkan Pengacara HAM ke Indonesia

Australia tidak mengesampingkan kemungkinan untuk mengambil tindakan atas red notice Interpol yang diancamkan terhadap pengacara HAM Indonesia di tengah kerusuhan politik di Papua Barat.

Human Rights Lawyer Veronica Koman speaks with SBS News.

Human Rights Lawyer Veronica Koman speaks with SBS News. Source: SBS News

Australia telah menolak untuk mengesampingkan kemungkinan menyerahkan pengacara HAM yang dihormati, yang mengkhususkan diri dalam masalah Papua Barat, kepada pihak berwenang Indonesia.

Veronica Koman diancam dengan red notice Interpol, yang akan dikeluarkan pada hari Rabu, jika dirinya tidak menyerahkan diri ke Kedutaan Indonesia di Australia.

Pengacara HAM yang sedang bersembunyi di Australia ini sedang dikejar oleh Indonesia karena menyebarkan bukti bahwa pasukan keamanan melakukan kekerasan di provinsi bermasalah, Papua dan Papua Barat.

Human Rights Lawyer Veronica Koman speaks with SBS News.
Human Rights Lawyer Veronica Koman speaks with SBS News. Source: SBS News

Langkah ini memicu kemarahan kelompok-kelompok HAM di seluruh dunia dan menuai kritikan dari sekelompok pakar PBB.

Pengacara Hak Asasi Manusia Jennifer Robinson mengatakan kepada SBS News, Ms Koman menjadi sasaran oleh otoritas Indonesia atas apa yang ia lakukan bagi para aktivis Papua Barat.

"Ini adalah pengacara HAM yang telah membela para pemberontak Papua Barat, dia sekarang dituntut oleh Indonesia - itu merupakan hal yang kejam. Dan pemerintah Australia seharusnya tidak mengambil peran dalam hal ini," ujar Ms Robinson.

Julian Assange's London-based lawyer Jennifer Robinson speaks to the media during a press conference at Parliament House in Canberra.
Julian Assange's London-based lawyer Jennifer Robinson speaks to the media during a press conference at Parliament House in Canberra. Source: AAP

Pihak berwenang Australia belum mengesampingkan untuk bertindak atas pemberitahuan merah Interpol.

Ketika ditanya apakah Polisi Federal Australia (AFP) akan mengambil tindakan atas permintaan semacam itu, seorang juru bicara mengatakan pihaknya tidak dapat mengomentari masalah ini:

"Konstitusi INTERPOL melarang perkembangan hal-hal yang bersifat Politik, Agama, Militer atau Rasial," kata pernyataan itu.

"Setiap penyelidikan dipertimbangkan dan dinilai berdasarkan kepatutan dan informasi yang tersedia."

Red notice adalah permintaan ditujukan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan melakukan penangkapan sementara atas seseorang, sambil menunggu ekstradisi ke negara yang mengeluarkan pemberitahuan tersebut.

Ketika dihubungi oleh SBS News, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan mengarahkan pertanyaan tentang hal ini ke AFP - tetapi sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya "memantau dengan cermat" kerusuhan sipil di wilayah tersebut.

Beberapa orang telah dilaporkan tewas dan puluhan orang terluka dalam protes kemerdekaan terhadap kontrol Indonesia atas wilayah tersebut.

'Kemarahan internasional'

Ms Robinson mengatakan sekarang adalah saatnya bagi Australia untuk berbicara tentang apa yang sedang terjadi di Papua Barat.

"Australia telah terlalu lama diam tentang masalah Papua Barat dan pelanggaran HAM di sana. Ini adalah kasus yang patut mendapat perhatian mereka," katanya.

"Akan keliru bagi Australia untuk bertindak berdasarkan pemberitahuan Interpol yang telah membangkitkan kemarahan internasional dan benar-benar melanggar perlindungan kebebasan berbicara Indonesia dan juga Australia."

Ms Robinson menambahkan bahwa jika Indonesia terus mengejar Ms Koman, maka red notice Interpol ini akan ditantang, dengan mengutip perubahan aturan yang dibuat setelah lobi yang dilakukan untuk menentang penargetan aktivis Papua Barat.

"Karena penyalahgunaan sistem Indonesia terhadap Benny Wenda, pemimpin gerakan Papua Barat yang ada di pengasingan, Interpol, sebagai hasil dari kami yang berhasil menantang perintah penangkapannya, telah sepenuhnya mengubah sistem sehingga kami dapat memberikan sanggahan berdasarkan alasan HAM."

Semakin banyak bukti yang mengungkap dugaan pelanggaran HAM di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia.

Advokat kemerdekaan Papua Barat berusia 26 tahun, Sam Lokon, meninggal pada hari Senin di ibu kota Papua, Jayapura.

Kejadian ini menyusul berbulan-bulan hukuman penjara di penjara Indonesia, dimana ia diduga dipukuli dan disiksa dengan ular.

Awal tahun ini sebuah video yang memperlihatkan tahanan Papua lainnya sedang diinterogasi oleh pihak berwenang Indonesia dengan seekor ular, beredar viral setelah muncul di internet.

Pengacara Mr Lokon, Veronica Koman, sebelumnya mengatakan kliennya ditangkap pada bulan Januari atas tuduhan palsu.

Anggota Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo, mengatakan ular biasanya digunakan oleh polisi Indonesia terhadap orang Papua selama interogasi.

"Beginilah cara Indonesia mencoba mengkriminalkan mereka, dengan dipaksa dengan ular," katanya.

“Bagi kami, terlalu banyak teman kami yang terbunuh oleh penyiksaan oleh polisi Indonesia. Kami merasa sangat kehilangan salah satu aktivis yang energetik, kawan yang energetik.”

Mr Yeimo mengatakan temannya yang berusia 26 tahun itu meninggal di rumah setelah kesehatannya memburuk selama berbulan-bulan dalam tahanan.

"Perasaan kami sangat sedih karena Sam, bukan hanya Sam tetapi terlalu banyak kawan yang sudah mati dengan cara ini, siksaan." kata Mr Yeimo.

Warga Papua Barat telah lama mengklaim bahwa mereka menjado korban atas apa yang mereka sebut 'genosida pelan.'

Indonesia sebelumnya menolak tuduhan itu sebagai tuduhan yang "tidak berdasar".

Sebuah panel PBB meminta tanggapan segera dari pihak berwenang Indonesia.

"Kami meminta diambilnya langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya dan ancaman-ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," tulis panel itu dalam sebuah pernyataan.

Baca selengkapnya di sini.


Share

4 min read

Published

Updated

Source: SBS News



Share this with family and friends


Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now