Perubahan Hak Kerja Seusai Studi bagi Siswa Internasional

Selandia Baru telah mengumumkan perubahan besar terhadap hak visa kerja seusai studi bagi siswa internasional. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 26 November 2018.

international students

From 1 July 2023, student visa holders can work no more than 48 hours a fortnight while studying. Source: SBS

Selandia Baru menawarkan hak visa kerja bagi para pelajar internasional, yang pada akhirnya dapat membuka jalan mereka untuk menetap secara permanen.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa siswa internasional yang memenuhi syarat sekarang dapat menggunakan visa kerja pasca-studi hingga 3 tahun.

Keputusan diambil setelah dilakukannya konsultasi publik yang menerima lebih dari 2.000 submisi.

Kebijakan baru ini menghapuskan visa kerja pasca-studi yang dibantu oleh pengusaha yang berlaku selama 24 bulan, yang sebelumnya mengharuskan seseorang untuk memiliki tawaran pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka.

Perubahan ini mulai berlaku pada 26 November 2018.

“The main aim is to discourage employer-sponsored visas to reduce the risk of migrant exploitation.”

Ahli migrasi yang berbasis di Auckland, Jagjeet Singh Sidhu, mengatakan kepada SBS bahwa berdasarkan peraturan baru, semua visa kerja pasca-studi kini akan memiliki hak kerja terbuka.

"Hal ini akan memberikan waktu tambahan bagi para siswa internasional untuk mencari pekerjaan, mendapatkan penghasilan dan menetap di Selandia Baru," ungkap Mr Sidhu.

"Dari sudut pandang pemerintah, penting agar siswa internasional memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, dan karenanya dilakukanlah perubahan kebijakan ini."

Mr Sidhu mengatakan bahwa peraturan baru ini berikutnya akan meningkatkan jumlah mereka yang bermukim di wilayah regional dan juga dapat membantu mengurangi risiko eksploitasi migran.

"Durasi visa kerja kini akan tergantung pada tingkat studi yang dipelajari dan lokasi geografis studi tersebut," tambahnya.

Siswa internasional yang mendapatkan visa kerja usai-studi sebelum 26 November 2018 kini akan memiliki visa kerja terbuka selama 1 tahun, atau 2 tahun visa kerja yang dibantu majikan.

Setelah 26 November 2018, mereka dapat mengajukan permohonan untuk tinggal dan bekerja hingga 2 tahun berikutnya jika mereka telah memiliki visa kerja terbuka 1 tahun.

Agen migrasi yang berbasis di Melbourne, Ranbir Singh, mengatakan inisiatif baru Selandia Baru ini bertujuan untuk menarik lebih banyak siswa internasional dan bersaing dengan tetangganya, Australia.

"Tampaknya pemerintah sangat tertarik dengan hak kerja terbuka bagi para pelajar internasional," ungkap Mr Singh.

“Baru-baru ini Australia meningkatkan persyaratan untuk visa yang disponsori majikan/pengusaha sementara pihak berwenang di Selandia Baru telah mengambil sedikit lebih jauh dengan menghapuskannya sama sekali".

Baca selengkapnya di sini.


Share

2 min read

Published

Source: SBS Punjabi




Share this with family and friends


Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now