Garuda Indonesia Anggap Denda $AUD 19 Juta dari Pengadilan Australia Tidaklah Adil

Maskapai nasional Indonesia dijatuhi denda sebesar $AUD 19 juta oleh Pengadilan Federal Australia atas kasus penetapan tarif.

Garuda Indonesia

Indonesia’s flag carrier, Garuda Indonesia. Source: Flickr/Gilang Fadhli/Public Domain

Maskapai nasional Indonesia, Garuda, pada hari Kamis dijatuhi denda sebesar $AUD 19 juta oleh Pengadilan Federal Australia atas kasus penetapan tarif.

Pengadilan Federal Australia mengatakan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan tarif biaya keamanan dan biaya bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.

Atas tudingan tersebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum.

"Tiga belas airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta sampai dengan $AUD 20 juta," rinci Garuda dalam keterangannya seperti dikutip ABC.

Karena kasus ini terjadi beberapa tahun yang lalu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum.

"Belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding," kata Mr Rosan seperti dikutip Detik Finance.

Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenai denda sebesar AUD 19 juta. Mereka diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia," jelas Mr Rosan.

Dalam keterangan persnya, Garuda menyebut bahwa denda yang seharusnya muncul akibat perkara ini tidaklah lebih dari $AUD 2,5 juta (Rp 25 miliar), dan bukan sebesar $AUD 19 juta (Rp 190 M) seperti yang divoniskan.

ABC melaporkan bahwa pihak Manajemen Garuda sedang berdiskusi secara internal untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil.


Share

2 min read

Published

Presented by SBS Indonesian

Source: SBS



Share this with family and friends


Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now