George Pell Dihukum Enam Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak Laki-laki Anggota Koor

Dalam menyampaikan hukumannya, Hakim Ketua Peter Kidd mengatakan George Pell tidak seharusnya dianggap sebagai "kambing hitam" atas kegagalan Gereja Katolik secara lebih luas.

Cardinal George Pell

Source: AAP

Kardinal Australia George Pell telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan masa non-pembebasan bersyarat selama tiga tahun delapan bulan karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja laki-laki pada tahun 1996.

Di pengadilan Melbourne pada hari Rabu, Hakim Ketua Peter Kidd menjatuhkan hukuman ini, dengan mempertimbangkan usia dan kesehatan Pell, tingkat kejahatan, hubungan rasa percaya antara Pell dengan para korban serta luasnya publisitas dari kasus ini.
Karena usia Pell, Hakim Kidd mengatakan dirinya memberlakukan periode non-pembebasan bersyarat yang lebih pendek dari biasanya "untuk meningkatkan prospek Anda menjalani bagian terakhir dari hidup Anda di masyarakat."

"Anda adalah salah satu tokoh Gereja Katolik paling senior di dunia. Anda tetap menjadi kardinal Gereja Katolik. Anda adalah tokoh yang penting bagi mereka yang beragama Katolik, dan bagi mereka di seluruh Australia secara lebih umum," kata Hakim Kidd.

"Seperti yang saya sampaikan pada juri yang menghukum Anda dalam persidangan ini, Anda tidak dapat dijadikan kambing hitam atas kegagalan, atau anggapan kegagalan apapun atas Gereja Katolik."

Saat membacakan hukuman, Hakim Kidd menyampaikan kepada para korban pelecehan seksual klerikal atau institusional yang ada di ruang sidang dan juga di mana saja dan mengatakan bahwa hukuman terhadap Pell ini bukanlah "pembenaran" atas trauma mereka.

"Kardinal Pell tidak dinyatakan bersalah atas tindakannya terhadap Anda," ujarnya.
f985c9d5-c851-456d-bc48-c220af0c100c_1552436698.jpeg?itok=FnUWeTit
Pell, 77, tetap menyatakan tidak bersalah dan berniat untuk melakukan banding di Pengadilan Banding, yang akan disidangkan pada bulan Juni.

Hukuman ini terjadi tiga bulan setelah dia dinyatakan bersalah atas satu tuduhan melakukan penetrasi seksual terhadap seorang anak dan empat tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak, atas penyerangan seksual terhadap dua anak laki-laki berusia 13 tahun setelah misa hari Minggu di Gereja St Patrick Melbourne pada Desember 1996 serta atas penyerangan terhadap salah satu anak laki-laki itu untuk kedua kalinya dua bulan kemudian.

Masing-masing pelanggaran memiliki hukuman maksimum 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut senior Mark Gibson SC meramalkan dalam sidang pra-hukuman bahwa Pell akan menghabiskan "waktu yang signifikan" di penjara.

Dia sudah menghabiskan dua minggu di balik jeruji besi. 

Baca selengkapnya di sini.

Share

Published

Source: SBS News

Share this with family and friends


Follow SBS Indonesian

Download our apps
SBS Audio
SBS On Demand

Listen to our podcasts
Independent news and stories connecting you to life in Australia and Indonesian-speaking Australians.
Ease into the English language and Australian culture. We make learning English convenient, fun and practical.
Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS
SBS Indonesian News

SBS Indonesian News

Watch it onDemand
George Pell Dihukum Enam Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak Laki-laki Anggota Koor | SBS Indonesian