Ratusan Pelaku Kriminal Kehilangan Visa Australia

Lebih dari 800 pelaku kejahatan serius dicabut visa Australia-nya pada tahun 2018, dengan sekitar 100 penjahat terlibat dalam pelanggaran seks anak atau eksploitasi anak.

File image of an Australian passport pictured next to an entry visa

More than 800 criminals had their Australian visas revoked in 2018. (AAP) Source: AAP

Pelaku pelanggaran seksual terhadap anak-anak dan pembunuhan termasuk diantara ratusan pelaku kriminal yang harus keluar dari Australia tahun lalu setelah kehilangan visa mereka.

Lebih dari 800 penjahat dicabut visanya pada tahun 2018 di bawah undang-undang yang menetapkan bahwa mereka yang bukan warga negara kehilangan visanya jika dijatuhi hukuman 12 bulan atau lebih.

Mayoritas dari kelompok tersebut - sekitar 500 orang - dijatuhi hukuman atas kejahatan kekerasan.

Termasuk dalam kelompok tersebut adalah 100 orang yang terlibat dalam pelanggaran seksual anak atau eksploitasi anak, 53 orang terlibat dalam kekerasan rumah tangga, 34 orang terlibat dalam pelanggaran seksual serta 13 orang pembunuh.

Visa juga dicabut dari 125 orang yang dihukum karena penyerangan dan 56 orang karena perampokan bersenjata.

Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan tidak ada tempat di Australia bagi mereka yang berusaha untuk menyakiti orang lain.

"Kami menyambut orang dari seluruh dunia, tetapi beberapa orang yang berpikir mereka bisa tinggal di Australia dan terlibat dalam aksi kriminal perlu tahu bahwa mereka tidak akan tinggal lama," ungkapnya dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
Data terbaru menjadikan jumlah total penduduk bukan warga negara yang menjadi pelaku kejahatan dan dicabut visa Australia-nya menjadi sebanyak 4150 sejak tahun 2014, setelah ketentuan pembatalan wajib bagi penjahat yang dihukum 12 bulan atau lebih ditambahkan ke UU Migrasi.

Pemerintah federal memperkenalkan rancangan undang-undang ke parlemen pada bulan Oktober yang dapat menyebabkan lebih banyak lagi penjahat kelahiran asing diusir dari negara ini.

Di bawah RUU itu, siapapun yang dinyatakan bersalah karena pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman setidaknya dua tahun penjara dapat dibatalkan visanya - terlepas dari apakah mereka dipenjara untuk waktu yang lebih sedikit, atau tidak dipenjara sama sekali.

Hukum tersebut akan meliputi kejahatan kekerasan dan seksual termasuk kerusuhan, invasi rumah, pembajakan mobil serta pelanggaran KDRT serius lainnya.

Baca selengkapnya di sini.

Share

Published

Source: SBS News

Share this with family and friends


Follow SBS Indonesian

Download our apps
SBS Audio
SBS On Demand

Listen to our podcasts
Independent news and stories connecting you to life in Australia and Indonesian-speaking Australians.
Ease into the English language and Australian culture. We make learning English convenient, fun and practical.
Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS
SBS Indonesian News

SBS Indonesian News

Watch it onDemand