Seorang perempuan Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara telah dibebaskan setelah pihak penuntut Malaysia menarik tuduhan pembunuhan kepada perempuan ini, dalam keputusan mengejutkan satu tahun setengah setelah ia disidangkan.
Siti Aisyah tersenyum saat dirinya dikawal melalui sekelompok wartawan menuju ke dalam mobil di luar pengadilan, dimana ia diadili bersama dengan seorang perempuan Vietnam untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam bersama dengan seorang perempuan Vietnam untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada bulan Februari 2017.
"Saya merasa bahagia. Saya tidak tahu hal ini akan terjadi. Saya tidak mengiranya," ujar perempuan berusia 27 tahun itu.
Ketika berita itu diumumkan di pengadilan di luar Kuala Lumpur, Aisyah berpelukan singkat dengan warga Vietnam yang juga menjadi terdakwa, Doan Thi Huong, yang mulai menangis.
Perkembangan itu mengejutkan karena pengadilan baru akan mendengar Huong bersaksi pada hari Senin. Huong "trauma" dirinya tidak dibebaskan juga, kata pengacaranya, dan pengadilan setuju untuk menunda kesaksiannya sehingga dia juga dapat mengajukan permohonan agar dakwaannya dibatalkan.
Pengacara mereka menyampaikan bahwa mereka menjadi kambing hitam, mengatakan bahwa pihak berwenang tidak dapat menangkap pembunuh yang sebenarnya. Empat warga Korea Utara - yang secara resmi dituduh melakukan pembunuhan bersama para perempuan ini - melarikan diri dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan terjadi.
Persidangan, yang dimulai pada Oktober 2017, dijadwalkan dilanjutkan hari Senin dengan agenda pembelaan setelah jeda beberapa bulan.
Tetapi pada awal persidangan, jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad meminta agar tuduhan pembunuhan terhadap Aisyah dicabut dan agar ia dilepaskan, tanpa memberikan alasan.
Hakim setuju untuk melepaskan Aisyah [a discharge not amounting to an acquittal], dan memerintahkan pelepasan segera Aisyah. Ini berarti Aisyah belum secara resmi dibebaskan dari tuduhan dan secara teori dapat ditangkap kembali atas dugaan pembunuhan Kim.
Pengacara Aisyah Gooi Soon Seng mengatakan dia bersyukur atas keputusan tersebut: "Kami masih benar-benar percaya bahwa dia hanyalah kambing hitam dan dia tidak bersalah".
Jakarta sering melakukan upaya diplomatik untuk membebaskan warganya yang akan dihukum mati di luar negeri, dan pejabat Indonesia di Kuala Lumpur merilis surat dari menteri hukum negara itu ditujukan pada jaksa agung Malaysia, meminta pembebasan Aisyah.

Indonesian Siti Aisyah (C) who was detained in connection with the death of Kim Jong-Nam, is escorted by Malaysian police officers at the Shah Alam High Court. Source: AAP
Dalam tanggapannya tertanggal 8 Maret, Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas setuju untuk membebaskan Aisyah, dengan menyebut "hubungan baik antara kedua negara".
Setelah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Aisyah dibawa ke Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur dan kemudian berangkat ke bandara untuk terbang kembali ke Jakarta.
Share
