Jakarta - Pengadilan di Jakarta hari Selasa 6 juni lalu, telah meminta pemerintah Australia untuk memberikan lebih banyak informasi sebagai tanggapan atas tuntutan hukum senilai $ 103 juta yang diluncurkan atas nama pemuda Indonesia yang ditahan di Australia dengan tuduhan penyelundupan manusia.
115 pemuda - banyak di antaranya mengalami "trauma" setelah ditahan di penjara orang dewasa antara tahun 2008 sampai 2012 - ditahan dengan metode penggunaan x-ray pergelangan tangan untuk menentukan umur mereka, dimana metode ini sekarang sudah tidak boleh dipakai lagi.
Kebanyakan anak-anak miskin dan tidak berpendidikan itu direkrut dari komunitas nelayan terpencil di pesisir Indonesia, dan tidak tahu apa yang mereka lakukan itu ilegal.
Pengacara mereka Lisa Hiariej mengatakan bahwa mereka bahkan tidak tahu akan pergi ke Australia.
Dalam sebuah surat yang diajukan ke pengadilan pekan lalu, sebuah firma hukum yang mewakili pemerintah Australia, meminta kasus tersebut dihentikan, dengan alasan Australia tidak dapat diajukan ke pengadilan Indonesia karena imunitas berdaulat.
Pada hari Selasa 6 Juni lalu, tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa surat tersebut tidak secara jelas menyebutkan status mereka sebagai perwakilan pemerintah Australia.
Mereka memberikan waktu tiga bulan bagi pihak Australia untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Muhammad Rasid, salah satu warga Indonesia dalam kasus ini, berusia 15 tahun ketika dimasukkan ke penjara Silverwater Sydney selama sekitar satu tahun setelah ditahan di Pulau Christmas.
"Saya tidak ingat kapan tepatnya, mungkin sekitar 2008-2009," katanya tentang perjalanan dari Jakarta ke Pulau Christmas.
Ia menerima pekerjaan sebagai "pengangkat barang", Muhammad, yang sekarang berusia 22, mengatakan bahwa dia terkejut saat mengetahui bahwa mereka "tiba-tiba mengangkut orang".
"Saya mengendarai perahu. Sebuah perahu kecil, hanya sepanjang 17 meter tapi kami harus menghadapi ombak setinggi 15 meter, seperti dinding laut. Gelombang di laut sangat mengerikan," katanya kepada AAP.
Setelah ditangkap, pihak berwenang Australia menggunakan X-ray pergelangan tangan dan mengatakan kepadanya bahwa dia lahir pada tahun 1988 - enam tahun sebelum tahun kelahiran sebenarnya.
"Saya mengatakan kepada mereka bahwa saya telah bekerja keras sejak kecil, tidak mungkin tulang saya tetap muda dengan kerja keras semacam itu."
"Mereka berkata, Kamu bohong, kamu mengada-ada.'
Sebuah laporan pada tahun 2012 oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia mengecam penanganan pemerintah Australia terhadap lebih dari 100 kasus orang muda Indonesia yang dicurigai melakukan penyelundupan manusia, dengan mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan ketidakpedulian sepenuhnya terhadap hak anak-anak.
Colin Singer, ketua LSM Inisiatif Internasional Indonesia (TIGA-I), yang bekerja untuk membebaskan banyak anak-anak Indonesia, juga berada di pengadilan Jakarta pada hari Selasa lalu.
Sementara "seorang menteri senior pemerintah Australia yang kebingungan mengakui penghormatan mereka terhadap Indonesia, namun mereka memperlakukan anak-anak Indonesia dengan secara memalukan," katanya.
"Disayangkan, pemerintah Indonesia sebelumnya dan para pemegang kekuasaan saat ini telah memberikan bantuan yang tidak berarti dan hanya menunjukkan sedikit saja tanggapan atau tidak tertarik sama sekali pada nasib warga mereka yang paling rentan dan paling membutuhkan bantuan."
Kasus ini akan kembali dipersidangkan pada bulan September mendatang.
