Warga Indonesia Diperingatkan agar Tidak Sebarkan Video Ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten berisi ancaman pemenggalan kepala presiden RI Joko Widodo, bila tidak ingin terkena pidana dan masuk penjara.

mobile phone

Indonesians are warned not to share this video Source: Pixabay

Seorang pria berinisial HS ditangkap karena diduga menyampaikan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada Presiden RI saat aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu di Jakarta Pusat pada hari Jumat lalu.

"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi penangkapan tersangka seperti dikutip Suara.com.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," ungkap Kombes Argo Yuwono.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya telah memblokir video tersebut untuk muncul di media sosial, tetapi meyakini video ini masih dapat beredar luas melalui layanan pesan seperti WhatsApp.

"Video yang beredar di postingan publik di medsos sudah kami take down, tapi yang lewat WhatsApp atau komunikasi japri (jalur pribadi) masih beredar," ungkap Ferdinandus.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten tersebut, bila tidak ingin terkena pidana dan masuk penjara.

Pasal 104 KUHP menyebutkan, Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam pidana mati atau seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 27 ayat 4 UU ITE menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi kasus video viral yang berisi ancaman pemenggalan kepalanya ini, Presiden Jokowi meminta masyarakat sabar.

“Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa. Yang sabar,” ujar Jokowi.


Share

2 min read

Published




Share this with family and friends


Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now