Pemimpin oposisi Malaysia pada hari Selasa mengatakan bahwa gempa-tsunami yang menewaskan ribuan orang di negara tetangga Indonesia adalah "hukuman dari Allah" atas aktivitas kaum gay, memicu badai kritik.
Ahmad Zahid Hamidi, yang memimpin satu partai yang kehilangan kekuasaan di Malaysia yang berpenduduk mayoritas Muslim pada pemilihan bersejarah bulan Mei lalu, membuat pernyataan tersebut di parlemen ketika ia memperingatkan tentang berkembangnya pengaruh dari komunitas gay di negara itu.
Dalam beberapa bulan terakhir para pejabat Malaysia - termasuk perdana menteri - telah berbicara menentang hak-hak gay dan dua orang lesbian dicambuk karena melanggar hukum Islam yang melarang hubungan sesama jenis.
Ahmad Zahid, mantan wakil premier yang sekarang menghadapi hukuman penjara setelah ditangkap karena kasus korupsi, mengatakan bahwa "di Palu, di mana baru-baru ini terjadi gempa dan tsunami, dikabarkan bahwa ada lebih dari 1.000 (orang) yang terlibat dalam aktivitas (LGBTIQ+).
"Akibatnya, seluruh daerah hancur. Ini hukuman dari Allah."
Gempa berkekuatan 7,5 dan disusul dengan tsunami menghancurkan kota pesisir Palu, di pulau Sulawesi, pada 28 September.
Lebih dari 2.000 jenazah telah ditemukan dan ada kekhawatiran bahwa 5.000 orang lainnya masih terkubur di bawah reruntuhan di beberapa wilayah sekitar lainnya.
Akhir karir politik
Pernyataan Ahmad Zahid memicu kritik luas, dan ia dituduh membuat komentar populis guna menyelamatkan dirinya sendiri.
Pang Khee Teik, seorang aktivis hak kaum gay terkemuka, mengatakan kepada AFP bahwa komentar itu merupakan "bukti bahwa setiap kali seorang politisi berada dalam kesulitan, orang-orang LGBTIQ+ disalahkan.
"Lain kali jika Anda mendengar seorang politikus mengatakan bahwa kaum LGBTIQ+ menyebabkan bencana alam, harap diingat bahwa itu karena karirnya akan hilang ditelan oleh bumi."
Banjir kemarahan muncul di media sosial, dimana salah satu pengguna Facebook menyebut pernyataan Ahmad Zahid sebagai "pernyataan bodoh".
(Source: Facebook Private)
Minggu lalu, pria berusia 65 tahun itu didera 45 dakwaan dalam kasus korupsi senilai 26 juta dolar. Dirinya dituduh melakukan kejahatan termasuk menerima suap untuk memberikan kontrak pemerintah serta pencucian uang.