Delapan pria yang menolak memakai masker di tempat publik dihukum menggali makam korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Jawa Timur, Indonesia.
Provinsi Jawa Timur menerapkan kewajiban memakai masker di tempat umum untuk menekan penyebaran virus corona.
Dua orang diperintahkan untuk menggali satu makam, dengan satu orang menggali dan satu lagi meletakkan papan kayu untuk menopang jenazah di tempat pemakaman di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.
"Hanya ada tiga penggali makam saat ini jadi saya pikir saya perintahkan orang-oran gini untuk bekerja dengan penggali makam," kata Camat Cerme Suyono kepada Tribun News.
"Semoga ini memberi efek jera bagi pelanggaran."
Pelanggar aturan tidak menyentuh jenazah karena tugas ini untuk petugas kesehatan setempat yang mengenakan alat pelindung diri.
Pemakaian masker diwajibkan di Indonesia pada 5 April dan diundangkan pada bulan Juli.
Menggali makam tidak satu-satunya hukuman yang tidak biasa bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Pekan lalu, aparat keamanan memerintahkan pelanggar aturan masker untuk masuk di peti jenazah dimana mereka diminta untuk memikirkan tindakan mereka.
Pedagang yang melanggar aturan bisa dihukum dengan penutupan tempat usaha, KTP ditahan dan membersihkan got.
Indonesia dilaporkan memiliki 240. 700 kasus positif corona sejak awal pandemi, 9,450 angka kematian, dan 56.900 orang dalam perawatan. Indonesia memiliki angka kematian paling tinggi di Asia Tenggara.