Penistaan agama divonis 1,5 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Meiliana atas perkara penistaan agama.

Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan,

Source: ANTARA/ Irsan M

Meiliana, seorang perempuan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, terdakwa kasus dugaan penistaan agama telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan. 

Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti melakukan penistaan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara adzannya dua tahun lalu.

Keluhan terdakwa itu ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dan kem,udian terjadilah aksi kekerasan bernuansa sara yang melanda Tanjungbalai, Sumut, Jumat (29/7/2016), sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dinihari.

 

Massa telah membakar serta merusak 14 vihara umat Buddha dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.  Polisi menetapkan 20 tersangka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, membacakan putusan pengadilan pada Selasa (21/8) bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang menuding terdakwa bersalah menghina Islam saat membuat keluhannya itu.

JPU Anggia Y Kesuma dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan sebagai berikut:

"Satu, menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,"

recovered_4c02f3ab8a6164a4f46497a4dbc481ec.jpg

Meiliana menangis saat dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 21 Agustus 2018.

Menyikapi putusan ini, Meiliana dan pengacaranya langsung menyatakan banding.

Meiliana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.

 

Sampai saat ini jumlah korban pasal penistaan agama telah mencapai 147 orang sejak pertama kali diberlakukan tahun 2004.

Kasus pidana karena penodaan agama meningkat pesat antara 2004 hingga 2014, yaitu di jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dimana setidaknya 106 orang dipenjara karena dianggap telah menodai agama.

 

 


Share

2 min read

Published

Updated

By Ricky Onggokusumo


Share this with family and friends


Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now