Pengesahan 'Omnibus Law' Undang-undang tentang Penciptaan Lapangan Pekerjaan (Cipta Kerja) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober yang memicu gelombang protes di banyak kota di Indonesia juga mengundang reaksi internasional.
Reaksi internasional salah satunya datang dari Australian Council of Trade Unions (ACTU) yang merupakan organisasi payung serikat buruh di Australia.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi tanggal 8 Oktober, Presiden ACTU Michele O'Neil mendesak Presiden untuk mencabut UU Cipta Kerja.
"Saya menulis kepada Anda atas nama gerakan serikat buruh Australia untuk menyerukan kepada Pemerintah Anda untuk mencabut Omnibus Law tentang Penciptaan Pekerjaan," tulis O'Neil.
"Kami khawatir Pemerintah Anda telah melembagakan secara luas perubahan deregulasi pada perekonomian ketika prioritas seharusnya diberikan untuk menangani COVID-19; krisis itu diperburuk oleh undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan yang dideregulasi dan kurangnya pendanaan layanan publik."
O'Neil menyoroti berbagai ketentuan dan klaster dalam UU Cipta Kerja, termasuk klaster tenaga kerja, klaster kelistrikan, klaster pendidikan, dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan

ACTU President Michele O'Neil (centre) urges Indonesian President Joko Widodo to repeal Omnibus Law on Job Creation. (AAP) Source: AAP
"Ukuran, kompleksitas, dan jangkauan luas dari Omnibus Law, yang mengubah 79 undang-undang dan memuat lebih dari 1200 pasal, merupakan ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama pada saat pertemuan publik harus dibatasi di tengah situasi pandemi," sebut O'Neil.
"Secara keseluruhan, undang-undang tersebut tampaknya menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, masyarakat dan lingkungan."
O'Neil menyatakan prosedur dan substansi Omnibus Law tidak sejalan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional.
"Kami memahami bahwa serikat pekerja telah ikut serta dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan dilakukan untuk mencerminkan jangkauan perhatian mereka," sebut O'Neil.
"Serikat pekerja sangat percaya bahwa klaster tenaga kerja pada Omnibus Law akan secara signifikan merongrong hak-hak buruh dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003."
O'Neil juga menyoroti klaster kelistrikan pada UU Cipta Kerja yang "dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi sektor kelistrikan di Indonesia dan bertentangan dengan amanat konstitusi penyediaan energi untuk publik."
"Undang-undang mengurangi hak tenaga kerja di sektor ini dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan kapasitas pemerintah berkurang untuk merencanakan transisi yang adil dan merata menuju energi terbarukan," tulis O'Neil.
Perundingan ulang dan dialog
Selain mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, untuk menghindari eskalasi demonstrasi massa, ACTU juga menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk memastikan UU di masa mendatang tidak mengurangi hak dan manfaat yang ada dijamin oleh UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 serta standar ketenagakerjaan internasional.
ACTU meminta Pemerintah Indonesia "merundingkan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk membahas masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003."
Pemerintah Indonesia, menurut ACTU, harus "menghormati persyaratan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111/PUUXIII / 2015) yang melindungi energi sebagai barang publik dan jasa yang dikendalikan negara,"
ACTU mendesak Pemerintah Indonesia "memulai proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan masyarakat dan sosial gerakan dalam mengembangkan rencana pemulihan COVID-19 yang dirancang untuk merangsang pekerjaan yang layak, berkualitas pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan."
ACTU menyatakan akan terus bersolidaritas dengan pekerja dan serikat pekerja Indonesia dalam perjuangan untuk melindungi hak mereka, dan akan terus memantau situasi pekerja dan hak asasi manusia di Indonesia.
Share
