Peraturan Departemen Luar Negeri AS kini mengharuskan sebagian besar pelamar visa untuk memberikan informasi media sosial, seorang juru bicara telah mengkonfirmasi.
Pembaharuan ini, yang awalnya diumumkan tahun lalu, adalah untuk meningkatkan pemeriksaan keamanan nasional, kata juru bicara itu.
"Kami terus bekerja untuk menemukan mekanisme guna meningkatkan proses penyaringan kami untuk melindungi warga AS, sambil juga mendukung perjalanan yang sah ke Amerika Serikat," jelasnya.
"Mengumpulkan informasi tambahan dari pemohon visa ini akan memperkuat proses kami untuk memeriksa para pemohon dan mengkonfirmasi identitas mereka."
Sebelum peraturan yang diperbaharui, hanya aplikasi visa yang memerlukan pemeriksaan tambahanlah yang harus memberikan informasi tentang media sosial.
Ketika pemerintahan Trump mengumumkan rencana tersebut pada Maret 2018, American Civil Liberties Union (ACLU) menyebut rencana itu "tidak efektif dan sangat bermasalah".
"Hal ini akan menyalahi hak-hak imigran dan warga negara AS dengan membebani kebebasan berbicara dan berserikat, terutama karena orang sekarang harus bertanya-tanya apakah yang mereka katakan online akan disalahtafsirkan atau disalahpahami oleh pejabat pemerintah," kata ACLU.
