Tiga orang ditangkap di daerah pinggiran Eastlakes, Sydney, pada tanggal 2 Desember 2019, menyusul penyelidikan polisi yang dimulai pada Januari 2019 terhadap dugaan perdagangan manusia .
Polisi menuduh pria dan dua wanita itu secara paksa mempekerjakan seorang warga negara Indonesia berusia 26 tahun sebagai pembantu rumah tangga di kediaman mereka di Sydney mulai Juli 2014.
Sejak Agustus 2014, korban menjadi non-warga negara yang melanggar hukum dan selama waktu itu, tidak diizinkan memiliki paspornya dan tidak diizinkan untuk pulang ke tanah air.
Lebih lanjut diduga bahwa selama waktu ini perempuan Indonesia dikenakan jam kerja yang signifikan tanpa upah.
Polisi New South Wales mendatangi kediaman di Eastlakes pada Januari 2019 menyusul adanya laporan bahwa seorang wanita yang tinggal di kediaman itu tidak diizinkan meninggalkan tempat itu.
Masalah itu kemudian dirujuk ke tim Sydney Human Trafficking AFP, kemudian disusul dengan penangkapan, yang merupakan puncak dari penyelidikan ini.
Seorang wanita berusia 38 tahun dihadapkan ke Pengadilan Pusat Sydney Central, sementara seorang wanita berusia 35 tahun dan seorang pria berusia 34 tahun diberikan jaminan polisi untuk tampil di hadapan Pengadilan Negeri Downing Centre pada hari Senin, 16 Desember .

Superintenden Perdagangan Manusia Sydney, Monica Semrad mengatakan bahwa perdagangan manusia di Australia adalah kejahatan yang mengerikan, seringkali di depan mata, dimana polisi bekerja tanpa lelah untuk memerangi.
"Ini adalah contoh seseorang yang dibawa ke Australia tanpa persetujuan mereka dan dipaksa untuk tetap tinggal dan bekerja dalam kondisi yang sebagian besar orang Australia anggap tercela," katanya.
“Jenis investigasi ini dapat memakan waktu, tetapi kami ingin meyakinkan publik - dan setiap orang lain yang mungkin mengalami keadaan yang serupa - bahwa AFP berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah ini dan meminta orang untuk bertanggung jawab atas tindakan kriminal mereka.
“Kami mendesak anggota masyarakat untuk berbicara jika mereka mengira ada seseorang yang diperdagangkan atau ditahan di luar kehendak mereka. Memaksa seseorang untuk bekerja dan tetap berada di Australia adalah kejahatan dan polisi akan melakukan semua yang mereka bisa untuk membantu para korban dan memastikan pelanggar ditempatkan di pengadilan. ”
Ketiga orang yang ditangkap kemarin dituduh menyembunyikan dan menyembunyikan orang yang bukan warga negara, bertentangan dengan pasal 233E (3) dari Migration Act 1958 (Cth). Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.
Wanita berusia 38 tahun itu juga dituduh memutarbalikkan keadilan, bertentangan dengan pasal 319 dari Crimes Act 1900 (NSW).
Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini adalah 14 tahun penjara.
