Warga negara Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray yang dikecam banyak pihak karena mempromosikan kepada orang asing untuk pindah ke Bali di saat pandemi telah ditangkap oleh pihak Imigrasi Bali dan akan segera dideportasi.
Kristen dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dikenai sanksi karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali, namun alasan pertama yang dipersoalkan oleh Imigrasi adalah karena ia meresahkan masyarakat dengan menyebut Bali sebagai tempat yang ramah untuk kaum lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer.
"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa malam, seperti dikutip kantor berita Antara.
Ia mengatakan bahwa warga negara asing tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"(mereka) gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekalnya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.
Jamaruli menjelaskan bahwa Kristen Gray dalam akun twitter nya mengatakan bisa menawarkan ke orang asing untuk pindah ke Indonesia terutama selama pandemi.

Kristen Gray tweeted she found an elevated lifestyle in the island, comparing her apartment room in Los Angeles and of her current residence in Bali. Source: twitter @kristentootie
Selain itu, ada juga dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.
"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit jadi ada unsur bisnis," katanya.
Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman terkait keberadaan e-book tersebut. Kata dia, tercatat ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut.
"Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk youtube masih akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu, Kristen Antoinette Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucapnya.
Diketahui bahwa Kristen Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya Kristen Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Kristen Gray dipersoalkan banyak orang di media sosial karena cuitan lewat akun Twitter @kristentooti ia mengaku bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT.
Dari hasil pemeriksaan kantor imigrasi Denpasar, Kristen Gray dianggap menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain: LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Statement lainnya yang bermasalah yakni soal kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Dari pengecekan imigrasi, ditemukan sponsor Kristen Gray berinisial IGW di Ubud. Kemudian pada 19 Januari, imigrasi melakukan pemanggilan terhadap Kristen Gray.
WN AS Kristen Gray dideportasi terkait pelanggaran yang diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Turis Amerika Serikat (AS) Kristen Gray jadi bahan hujatan. Musababnya, ia melanggar ketentuan overstay dan malah mungundang warga asing bertandang ke Bali.
Ditambah lagi di tengah pemberlakuan aturan pelarangan masuk warga negara asing (WNA), Gray juga mengiklankan bisa 'mengakali' larangan masuk. Dalam konteks regulasi, respons Gray sejatinya cuma pucuk gunung es.
Pengamat menyebut pengalaman yang dibagikan Gray bisa terjadi karena ada celah yang menganga pada aturan yang dibuat pemerintah. Gray, wanita keturunan Afrika-AS mengaku sudah tinggal di Bali sejak 2020.
Lewat akun Twitternya, ia mengisahkan indahnya tinggal di Pulau Dewata. Banyak hal, mulai dari biaya sewa tempat tinggal yang jauh lebih murah dibanding tempat asalnya di Los Angeles sampai gambaran nyamannya hidup di daerah yang mayoritas beragama Hindu.
"Bali adalah tempat di mana saya seharusnya tinggal selama ini. Ada energi di Amerika Serikat yang ingin saya tinggalkan sejenak. Bali adalah obat yang sempurna," kata Gray lewat tweetnya yang kini sudah dihapus.
Yang memantik amarah publik Tanah Air adalah tatkala ia membeberkan tip bagaimana 'mengakali' aturan imigrasi Indonesia di tengah pembatasan wilayah akibat pandemi COVID-19.
Selain itu ia yang hidup bersama kekasihnya mengatakan tak perlu bayar pajak karena penghasilannya dibayarkan dalam mata uang dolar AS.
Share
