Ini masih tahap proses.Fachryan, Konsul Imigrasi di KJRI Sydney
'Masih dalam Proses': Ini Rincian dari Izin Tinggal Tetap Global Citizenship of Indonesia Saat Ini

Global Citizenship of Indonesia has been launched as the answer to dual-citizenship issue. Though, the application is said to be accessible only on 26 January 2026. Credit: skynesher/Getty Images
Pemberitaan meluas tentang diluncurkannya visa tanpa batas waktu tinggal di Indonesia bagi WNA. Namun, mengapa aplikasinya belum bisa diajukan?
Untuk step pertama ini, imigrasi telah memberikan izin tinggal tidak terbatas.
Pendengar, pemberitaan di situs web Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia pada tanggal 20 November lalu menyebutkan bahwa Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas, Agus Andrianto secara resmi meluncurkan
Global Citizenship of Indonesia atau GCI. Kebijakan baru ini disebut menjadi
solusi atas isu kewarganegaraan ganda. Disebutkan bahwa GCI ini merupakan bentuk
izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing atau WNA
yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat
dengan Indonesia. Dan bahwa permohonan GCI ini diajukan secara daring atau
online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Pasca
menyebarnya pengumuman ini, pendengar, melalui berbagai media, banyak orang yang
kemudian mencoba mengakses laman yang dimaksud. Apakah Anda, seperti halnya juga
saya, kemudian mencoba mengakses laman yang dimaksud dan mencoba mencari pilihan
pengajuan GCI? Apakah Anda, seperti halnya juga saya, tidak berhasil menemukan
pilihan visa yang dimaksud? Ada alasan di balik hal ini, pendengar. Untuk memperoleh
penjelasannya, saya menghubungi staf teknis imigrasi atau konsul imigrasi yang
bertugas di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Bapak Fachryan. [musik]
Tampaknya ini berita baru sekali ya Pak, ya. Tapi kalau kita bisa bicara per hari
ini tanggal 26 November ini, sebenarnya sudah di tahap apa,
-Pak? -Baik, jadi GCI ini baru soft launching
oleh Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus. Beberapa waktu
yang lalu, kalau tidak salah saya sekitar seminggu yang lalu. Eh, kemudian ini akan
di grand launching eh, pada tanggal 26 Januari 2026. Oleh karena itu ini
masih tahap proses. Ini merupakan berita yang sangat bagus bagi diaspora,
eh, Indonesia yang berada di seluruh negara
di dunia. Terutama kita di sini di Australia ini pertanyaan sudah cukup
-banyak sekali kepada kami, seperti itu. -Tapi kemudian apakah sudah ada detail atau
rincian begitu Bapak, yang disampaikan kepada tim perwakilan begitu, salah
-satunya bagaimana? -Ya, kita, eh, dari pusat itu sudah
melakukan sosialisasi kepada kami di perwakilan dan juga seluruh unit pelaksana
teknis di Indonesia, eh, mengenai
Global Citizenship of Indonesia. Yang mana pada intinya GCI adalah
izin tinggal tetap tidak terbatas yang akan mengakomodir warga diaspora Indonesia
untuk tinggal lebih lama dan menetap di Indonesia, seperti itu. Jadi selama ini
belum pernah diberikan langsung izin tinggal tetap tidak terbatas. Melalui
program ini setelah memperoleh visa diaspora tersebut ke Indonesia,
di bandara atau tempat pemeriksaan imigrasi
langsung memperoleh izin tinggal tetap tidak terbatas, sehingga tidak perlu ke
kantor imigrasi. Berdasarkan informasi yang saya peroleh itu, pelaporan cukup
lima tahun sekali. Eh, untuk sementara cukup melaporkan saja bukan perpanjangan
karena pada basicnya kan tidak terbatas seperti itu.
Berarti kalau disampaikan eh, demikian tadi apakah perlu mendaftar melalui
-evisa.imigrasi.go.id atau bagaimana tuh? -Betul sekali, melalui laman website
evisa.imigrasi.go.id. Nantinya, ini karena masih proses nanti judulnya itu akan
ada GCI.
Nah, memang saat ini masih proses eh,
dibenarkan seperti itu, disesuaikan, bukan dibenarkan tapi disesuaikan. Saat ini
memang kita bisa akses
-ke Diaspora. -Ya, ya.
Diaspora. Kemudian nanti eh, di situ ada empat indeks visa yaitu
E32E, E32F, E32G dan E32H
seperti itu. Jadi GCI ini diperuntukkan untuk ex-WNI.
Kemudian ex-WNI keturunan sampai keturunan kedua yaitu anaknya dan cucunya seperti
itu. Jadi, eh, kepada diaspora inilah yang
berhak untuk mendapatkan, eh, GCI beserta pasangannya seperti
-itu. -Sedikit teknikal berarti Pak, kalau per
tanggal 26 November ini tadi saya cek di
visa E32E yang tadi Bapak sebut itu, eh, ada penulisannya ini untuk visa lima tahun
plus begitu, five years plus kemudian unlimited begitu Pak. Jadi apakah ini
sebenarnya yang dimaksudkan dengan, eh, GCI tadi atau berbeda lagi atau bagaimana?
Eh, oleh karena itu nanti akan
diperbaharui. Tadi saya sudah cek ke pusat ini memang, eh, untuk secara teknis akan
ditetapkan dan juga secara kesisteman akan diperbaharui dari laman yang sudah
ada sekarang. Jadi, eh, kepada para diaspora yang sangat menantikan
adanya GCI ini, nanti tunggu grand launchingnya di tanggal 26 nanti sudah
bisa seperti itu. 26 Januari 2026
itu HUT Imigrasi.
Pertanyaannya berarti untuk website yang per hari ini dicek ini apakah sebelumnya
sudah ada begitu maksudnya? Apakah tipe visa yang ini, eh, memang sebelumnya juga
-sudah ada begitu? -Eh, sebelumnya memang sudah ada ya, tapi
persyaratan-persyaratannya memang lebih dipermudah, seperti eks-WNI itu
nantinya in-- apa namanya invest, eh, bisa deposito. Jadi komitmen dulu, kita
berkomitmen akan mendepositokan atau me-reksa dana atau
obligasi pemerintah itu senilai lima ribu
USD. Kalau
keturunan pertama sepuluh ribu USD. Kalau keturunan kedua, itu cucunya, itu seribu
lima ratus USD dan harus punya
penghasilan per bulan seribu lima ratus USD atau per tahun seribu-- lima belas
ribu USD. Itu syarat-syaratnya, ini di luar harga
daripada visa itu sendiri, di mana harga visa
itu sendiri senilai tiga puluh empat juta delapan ratus [berdeham] rupiah. Ini ada
pembagiannya,
-seperti itu, iya. -Berarti bisa dibilang kalau memang visa
ini, tipe ini, lima tahun plus ini sudah selalu ada, hanya saja kemudian akan
direvamp, diperbaharui termasuk dengan persyaratannya tadi. Seperti yang Bapak
bilang ada yang diperbarui kemudian menjadi GCI ini, begitu kah?
Ya, benar sekali. Jadi, memang, eh, templatenya sudah ada, templatenya sudah
ada. Nanti kami cari tahu kembali apakah sudah pernah ada yang apply atau belum,
seperti itu. Kalau kita mengacu kepada Permen Imipas
nomor tiga tahun 2025
itu tentang diaspora, seperti itu. Jadi,
eh, saya rasa baru inilah yang di, eh, soft launching dan nantinya di grand
launching untuk mengakomodir para diaspora, keinginan para diaspora.
Maaf saya tanya lagi Bapak, berarti yang E32E ini apakah ada karena soft launching
ini atau sebelum soft launching untuk GCI ini sudah ada, jenis visa ini?
Sudah ada, eh, berdasarkan ke Kepmen tentang Klasifikasi Visa.
Kemudian memang sudah diplot di halaman
website, namun penggunaannya masih dalam proses seperti itu. E32E sampai
E32F itu sedang dirumuskan teknisnya. Jadi, eh, sudah, eh, diplot ke
dalam sistem ia, eh, namun kita saat ini dari pusat sedang merumuskan teknisnya dan
-juga, eh, tata caranya seperti itu. -Ada informasi yang bisa disampaikan ke
pendengar mungkin, Bapak, maksudnya apa yang harus diperhatikan, detail apa atau
informasi apa yang mungkin hold off dulu, sabar dulu, tunggu
tanggal mainnya atau bagaimana, Bapak, dari Kementerian Imigrasi?
Baik, jadi, eh, kepada para diaspora, dapat saya informasikan bahwa subjeknya
adalah orang asing eks warga negara Indonesia yang akan bertempat tinggal dan
menetap di wilayah Indonesia. Kemudian orang asing eks warga negara Indonesia
yang memiliki keahlian khusus dengan penjamin pemerintah pusat
yang akan bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia. Kemudian orang asing
keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan
bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia
serta orang asing keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat
kedua yang memiliki keahlian khusus dengan penjamin pemerintah pusat yang akan
bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia.
Yang dapat saya sampaikan sekarang adalah
ini merupakan amanat presiden untuk memfasilitasi diaspora Indonesia,
namun Indonesia tetap memang pada satu warga negara,
satu warga negara seperti itu, bukan kewarganegaraan ganda. Kita memang ada
anak berkewarganegaraan ganda terbatas sampai umur delapan belas tahun dan
memilih di umur dua puluh satu tahun. Banyak keinginan diaspora Indonesia di
seluruh negara untuk bisa Indonesia memiliki dua kewarganegaraan, tapi kita di
undang-undang kita tetap mengacu kepada satu kewarganegaraan. Oleh karena itu,
presiden mengamanatkan melalui imigrasi juga,
ini memberikan-- inilah terobosan terbaru memberikan GCI.
Kita juga akan melakukan penjajakan kepada kementerian lembaga lainnya
fasilitas-fasilitas apa yang bisa diberikan kepada diaspora Indonesia,
seperti itu. Karena, memang sampai saat ini mungkin jika ada yang bertanya apakah
bisa bekerja seperti itu, apakah bisa membeli tanah, itu memang masih
mengacu kepada kementerian dan lembaga terkait. Memang masih harus mengikuti
peraturannya seperti itu. Untuk step pertama ini, imigrasi telah memberikan
izin tinggal tidak terbatas. Kita menunggu penjajakan yang dilakukan oleh pemerintah
kepada kementerian lembaga lainnya, seperti itu.
But I have to ask this, Pak Fachryan. Berarti kenapa di pemberitaan tidak
disampaikan secara gamblang bahwa ini baru soft launching? Eh, nanti detailnya akan
menyusul pada bulan Januari, menurut Bapak?
Eh, saya rasa pemerintah berupaya untuk memberikan kabar yang sangat baik kepada
diaspora Indonesia
dalam rangka menjawab apa yang menjadi, eh, keinginan daripada diaspora Indonesia
di seluruh dunia seperti itu. Oleh karena itu, berita baik ini tidak salah, ada
salahnya untuk langsung diperdengarkan dan kami, eh, dari sisi pemerintah terus
bergegas, bergegas membenah diri
untuk bisa memberikan dan pada saatnya nanti di grand launching itu sudah
-bisa berjalan dengan baik. -Terima kasih Pak Fachryan, waktunya
menjelaskan kepada pendengar SBS Indonesian karena warga juga banyak yang,
"Saya sudah mulai mendaftar, ini mana yang dipilih nih," begitu kan? Tapi dengan
keterangan ini tadi semoga juga lebih jelas bahwa paling tidak
timeframe-nya ada, nanti kita cek lagi tanggal 26 Januari seperti apa, begitu ya
-Pak? -Iya, benar sekali.
Pak Fachryan, terima kasih waktunya bersama SBS Indonesian.
Terima kasih.


