Laporan hasil penelitian yang didukung oleh Banking Code Compliance Committee, menemukan praktik buruk dan pelanggaran saat menangani nasabah yang telah meninggal dunia.
Ini termasuk mengenakan biaya dan pungutan untuk layanan yang tidak lagi disediakan, gagal bertindak dalam kerangka waktu yang ditentukan, dan kurangnya rasa hormat dan belas kasih.




