UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan ternyata berdampak pula bagi kelompok disabilitas di Indonesia.
Kelompok disabilitas di Indonesia telah dinaungi oleh UU No 8 tahun 2016 yang relatif memihak kepentingan mereka, misalnya terkait pekerjaan bagi disabel.Namun UU Omnibus Law Ciptaker justru mengubah undan-undang itu dan merugikan pihak pekerja dengan disabilitas.
Rina Prasarani, Wakil Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia memaparkan apa saja yang merugikan kelompok disabel dalam UU Cipta Kerja itu.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.
Share





