Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Prof. Bagong Suyanto, Professor Sosiologi dari FISIP Universitas Airlangga, membahas standard ganda yang diterapkan pada perempuan korban pelecehan seksual di Indonesia.
Mengapa hasil dari kasus Baiq Nuril yang terjadi baru-baru ini kontroversial? Mengapa ada pola di mana perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual bukannya dilindungi tetapi malah dihukum? Mengapa teknologi yang semestinya dapat melindungi perempuan justru dipakai sebagai alat untuk mengintimidasi? Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti dan Prof. Bagong Suyant, menjelaskan.
Ikutilah SBS Indonesian di FaceBook, klik disini ==> SBS Indonesian
Dengarkan SBS Indonesian Podcast, klik disini ==> SBS Indonesian Podcast
Share





