Kebijakan baru memberi Pekerja Kasual hak untuk menjadi pekerja permanen

newspaper

Source: AAP

Pemerintah mengumumkan akan memperkenalkan perubahan undang-undang ketenagakerjaan untuk memudahkan pekerja lepas menjadi pekerja tetap atau paruh waktu.


Perubahan tersebut akan menutup celah yang memungkinkan pemberi pekerjaan memberi keamanan pekerjaan dan cuti sesuai dengan pekerjaan permanen bagi pekerja kasual/lepas yang bekerja dengan jam reguler.

Kewajiban untuk menawarkan posisi permanen kepada semua pekerja lepas setelah 12 bulan akan tetap ada, tetapi pekerja lepas tidak harus menerima status permanen dan kehilangan tambahan tarif gaji kasual mereka.

Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.

Share
Follow SBS Indonesian

Download our apps
SBS Audio
SBS On Demand

Listen to our podcasts
Independent news and stories connecting you to life in Australia and Indonesian-speaking Australians.
Ease into the English language and Australian culture. We make learning English convenient, fun and practical.
Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS
SBS Indonesian News

SBS Indonesian News

Watch it onDemand