Watch FIFA World Cup 2026™

LIVE, FREE and EXCLUSIVE

Kebijakan baru memberi Pekerja Kasual hak untuk menjadi pekerja permanen

newspaper
Source: AAP

Pemerintah mengumumkan akan memperkenalkan perubahan undang-undang ketenagakerjaan untuk memudahkan pekerja lepas menjadi pekerja tetap atau paruh waktu.


Published

Presented by Ricky Kusumo

Source: SBS



Share this with family and friends


Pemerintah mengumumkan akan memperkenalkan perubahan undang-undang ketenagakerjaan untuk memudahkan pekerja lepas menjadi pekerja tetap atau paruh waktu.


Perubahan tersebut akan menutup celah yang memungkinkan pemberi pekerjaan memberi keamanan pekerjaan dan cuti sesuai dengan pekerjaan permanen bagi pekerja kasual/lepas yang bekerja dengan jam reguler.

Kewajiban untuk menawarkan posisi permanen kepada semua pekerja lepas setelah 12 bulan akan tetap ada, tetapi pekerja lepas tidak harus menerima status permanen dan kehilangan tambahan tarif gaji kasual mereka.

Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.

Latest podcast episodes

Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Stream now