Sosok Katolik berperingkat tinggi itu di tahan sementara menunggu penjatuhan hukuman, dan banding terhadap keputusan pengadilan itu.
Di dalam pengadilan, hakim yang menjatuhkan hukuman menggambarkan penyalahgunaan Kardinal Pell atas dua anggota paduan suara di Katedral St Patrick 23 tahun yang lalu sebagai "tidak berperasaan" dan "tidak tahu malu".
Dia juga mengatakan itu adalah pelecehan oleh Pell yang saat itu menjabat kedudukan Uskup Agung Melbourne.
Pell, dinyatakan bersalah oleh juri di pengadilan di Melbourne pada bulan Desember karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki paduan suara yang berusia 13 tahun.




