George Pell dinyatakan bersalah

George Pell leaves court.

Convicted pedophile George Pell leaves court. Source: AAP

Kardinal George Pell telah ditahan dalam penjara setelah pengadilan menyatakan ia bersalah atas pelanggaran seksual terhadap dua anak paduan suara.


Sosok Katolik berperingkat tinggi itu di tahan sementara menunggu penjatuhan hukuman, dan banding terhadap keputusan pengadilan itu.

Di dalam pengadilan, hakim yang menjatuhkan hukuman menggambarkan penyalahgunaan Kardinal Pell atas dua anggota paduan suara di Katedral St Patrick 23 tahun yang lalu sebagai "tidak berperasaan" dan "tidak tahu malu".

Dia juga mengatakan itu adalah pelecehan oleh Pell yang saat itu menjabat kedudukan Uskup Agung Melbourne.

Pell, dinyatakan bersalah oleh juri di pengadilan di Melbourne pada bulan Desember karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki paduan suara yang berusia 13 tahun.


Share

Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now