Salah satu terdakwa Bom Bali 2002, Umar Patek menerima pembebasan bersyarat.
Pembebasan tersebut ditentang oleh para korban dan pemerintah Australia. Umar Patek telah menjalani 10 tahun penjara, setengah dari masa tahanan yang ditentukan pengadilan; 20 tahun.
Share





