RUU perubahan tersebut termasusk memperpanjang waktu penungguan bagi penduduk permanen untuk dapat mengajukan kewarganegaraan dan memperketat ujian bahasa Inggris.
Ini juga akan memberikan kekuasaan ekstra bagi menteri imigrasi sebagai bagian dari usaha unutk mempersulit migran dan pengungsi untuk menjadi warga negara Australia.