Para pendukung menyambut baik langkah tersebut, tetapi para ahli memperingatkan bahwa mungkin ada konsekuensi yang tidak diinginkan dan celah hukum pada larangan tersebut.
Undang-undang untuk memperkenalkan larangan tersebut akan diajukan ke Parlemen tahun ini.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah disahkan dan akan berlaku untuk semua pengguna media sosial saat ini dan di masa mendatang.
Kantor Komisioner Keamanan Elektronik akan memberikan pengawasan dan penegakan larangan tersebut, termasuk menetapkan langkah-langkah wajar yang dapat diambil oleh perusahaan media sosial untuk menerapkan larangan tersebut.
Komisioner akan dapat mengendalikan apa saja yang tercakup dalam larangan tersebut, dan menentukan platform atau aktivitas mana yang berisiko rendah dan dapat dikecualikan.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore. Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcast kami.