Keluarga kopilot Indonesia dari penerbangan Lion Air yang jatuh pada bulan Oktober, menewaskan semua 189 di dalamnya, telah mengajukan gugatan kematian yang salah terhadap Boeing Co di Chicago, menambah proses pengadilan yang semakin menumpuk atas pabrikan pesawat itu di kota asalnya.
Gugatan, yang diajukan pada hari Jumat di Pengadilan Sirkuit Wilayah Cook, Illinois, menuduh bahwa Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan Lion Air berbahaya karena sensornya memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pilot dan pesawat.
Boeing menolak berkomentar atas proses pengadilan yang belum selesai ini.
Lion Air dengan nomor penerbangan 610 jatuh ke Laut Jawa setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober.
Tuntutan diajukan atas nama janda pilot Harvino dan tiga anaknya, yang semuanya berasal dari Jakarta.
Gugatan ini juga menuduhkan bahwa instruksi manual yang disediakan oleh Boeing atas pesawat berusia dua bulan ini tidaklah cukup, yang menyebabkan kematian para pilot, awak kabin serta penumpang.
Dalam sebuah pernyataannya, firma hukum Gardiner Koch Weisberg & Wrona mengatakan Harvino dan Kapten Penerbangan 610 Bhayve Suneja adalah pilot yang berpengalaman, dengan memiliki lebih dari 5.000 dan 6.000 jam terbang sebelum bencana ini terjadi.
Setidaknya dua tuntutan hukum lainnya telah diajukan terhadap Boeing di Chicago oleh para korban Lion Air.

Sebuah laporan pendahuluan oleh para penyelidik Indonesia berfokus pada pemeliharaan dan pelatihan maskapai penerbangan serta respon sistem anti-stall Boeing terhadap sensor yang baru saja diganti, tetapi tidak menyampaikan penyebab terjadinya kecelakaan itu.
Salah satu penyelidik, Nurcahyo Utomo, mengatakan kepada wartawan bahwa masih terlalu dini untuk menentukan apakah versi baru sistem anti-stall, yang tidak dijelaskan kepada pilot dalam buku manual, merupakan faktor penyebab tragedi ini.
Baca selengkapnya di sini.
