6 Aktifis Papua telah didakwa melakukan aksi makar

Enam aktivis Papua sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019.

Enam aktivis Papua sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019. (pic from TEMPO) Source: TEMPO

Dalam sebuah pengadilan 20 Desember 2019 di Jakarta, 6 aktifis Papua telah didakwa bersalah melakukan aksi makar ketika mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.


Jaksa Penuntut Umum menuduh para terdakwa melakukan aksi makar dengan maksud untuk memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Keatuan Republik Indonesia.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia memberikan pandangannya terhadap kasus ini dari sisi HAM.

dan


Share
Follow SBS Indonesian

Download our apps
SBS Audio
SBS On Demand

Listen to our podcasts
Independent news and stories connecting you to life in Australia and Indonesian-speaking Australians.
Ease into the English language and Australian culture. We make learning English convenient, fun and practical.
Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS
SBS Indonesian News

SBS Indonesian News

Watch it onDemand