Dalam sebuah pengadilan 20 Desember 2019 di Jakarta, 6 aktifis Papua telah didakwa bersalah melakukan aksi makar ketika mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
Jaksa Penuntut Umum menuduh para terdakwa melakukan aksi makar dengan maksud untuk memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Keatuan Republik Indonesia.
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia memberikan pandangannya terhadap kasus ini dari sisi HAM.
Ikuti SBS Indonesian di Facebook
dan
dengarkan podcast kami.
Share





