Watch FIFA World Cup 2026™

LIVE, FREE and EXCLUSIVE

6 Aktifis Papua telah didakwa melakukan aksi makar

Enam aktivis Papua sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019.

Enam aktivis Papua sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019. (pic from TEMPO) Source: TEMPO

Dalam sebuah pengadilan 20 Desember 2019 di Jakarta, 6 aktifis Papua telah didakwa bersalah melakukan aksi makar ketika mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.


Published

Updated

By Ricky Onggokusumo

Source: SBS



Share this with family and friends


Dalam sebuah pengadilan 20 Desember 2019 di Jakarta, 6 aktifis Papua telah didakwa bersalah melakukan aksi makar ketika mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.


Jaksa Penuntut Umum menuduh para terdakwa melakukan aksi makar dengan maksud untuk memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Keatuan Republik Indonesia.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia memberikan pandangannya terhadap kasus ini dari sisi HAM.

Ikuti SBS Indonesian di Facebook

dan

dengarkan podcast kami.


Latest podcast episodes

Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now