Apakah keputusan Tribunal Internasional di Hague beberapa waktu yang lalu tentang pembunuhan massal anti-komunis pada tahun 1965 mempunyai makna? Bagaimana kemungkinannya generasi muda Indonesia saat ini mendapatkan cukup pengetahuan untuk minta agar rekonsoliasi terkait dengan peristiwa pembunuhan di tahun 1965-1966 dilakukan? Apakah pihak pengadilan Indonesia mempunyai kemauan dan kekuatan untuk secara efektif melakukan prosekusi terhadap tindakan genosida yang terjadi? Dr Siauw Tiong Djin, membahas semuanya itu.



