Kebijakan Pemerintah mengenai Jaminan Pembeli Rumah Pertama diharapkan akan memberikan kesempatan kepada ribuan penyewa yang kesulitan untuk mengumpulkan uang muka rumah sebesar 20 persen, untuk masuk ke pasar properti. Akan tetapi ini juga dapat menjadi penghalang bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah bertindak sebagai penjamin, menyumbang 15 persen sisanya dan memungkinkan pembeli untuk menghindari asuransi hipotek pemberi pinjaman yang mahal, yang pada properti senilai $1 juta dapat mencapai sekitar $50.000.
Saat ini, skema ini memiliki batasan tahunan jumlah orang yang dapat mengaksesnya, serta batasan penghasilan bagi peserta yang memenuhi syarat dan batasan harga untuk properti yang memenuhi syarat.
Namun, mulai 1 Oktober, tidak akan ada batasan penghasilan, batasan jumlah peserta, dan batasan harga properti akan ditingkatkan untuk lebih sejalan dengan rata-rata nasional.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcast kami.




