Rencana pemerintah Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir mengundang polemik. Setelah diprotes, rencana itu akhirnya digagalkan.
Prof Aminuddin Ilmar, guru besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar menjawab pertanyaan itu dalam wawancara berikut ini.
Apa langkah yang keliru terkait hal ini? Dimana sebenarnya unsur kemanusiaan dapat dikedepankan dalam hukum?
Share





