Sampai dengan saat ini para pekerja rumah tangga yang sering disebut PRT di Indonesia itu masih belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja. Hal itu disebabkan karena mereka bekerja di ranah domestik.
Dr Valentina Yulita Dyah Utari, peneliti senior di SMERU Research Institute, saat ini beserta timnya tengah meneliti tentang posisi pekerja rumah tangga di Indonesia. Bagaimana agar mereka dapat bekerja di bidang formal, mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja serta mendapatkan perlindungan? Menurut penelitian Dr Valentina Utari, hal terjadi itu dikarenakan para PRT itu tidak tercakup dalam UUD Ketenagakerjaan. Jadi apa yang harus dikerjakan selanjutnya? Dr Valentina Utari menjelaskan.




