Mulai 1 Juli 2026, biaya Resident Return Visa (RRV) naik dari $490 menjadi $1.475, atau sekitar tiga kali lipat. Kenaikan ini mengejutkan banyak pemegang Permanent Resident, termasuk diaspora Indonesia di Australia.
Pemerintah Australia menaikkan biaya Resident Return Visa (RRV) sebesar 201 persen, dari $490 menjadi $1.475, mulai 1 Juli 2026.
Resident Return Visa memungkinkan pemegang Permanent Resident (PR) untuk keluar dan masuk kembali ke Australia. Ketika seseorang memperoleh PR, hak keluar masuknya hanya berlaku selama lima tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemegang PR harus mengajukan RRV untuk dapat kembali ke Australia dari luar negeri.
SBS Indonesian berbincang dengan empat diaspora Indonesia pemegang Permanent Resident untuk mengetahui tanggapan mereka terhadap kenaikan biaya visa tersebut.
Miska Suryanita di Perth, Sophie Rahajeng di Darwin, dan Yuga Muchtar di Melbourne sama-sama mengaku terkejut dan menilai kenaikan tersebut tidak proporsional. Ketiganya menyoroti bahwa kenaikan ini terjadi di tengah tekanan ekonomi yang sudah berat bagi warga di Australia, mulai dari kenaikan harga bahan bakar hingga harga properti.
Sementara itu, Erwin Prayudhi, tokoh masyarakat diaspora Indonesia di Sydney, memiliki pandangan yang berbeda. Meskipun ia mengakui kenaikan tersebut menjadi beban tambahan, ia menilai fasilitas yang dinikmati pemegang PR di Australia tidak jauh berbeda dengan warga negara Australia.

Simak perbincangan SBS Indonesian dengan keempat narasumber untuk mengetahui pandangan lengkap mereka, termasuk apakah kenaikan ini dinilai wajar dan dilema antara mempertahankan status PR atau mengajukan kewarganegaraan Australia.
Dengarkan podcast ini selengkapnya.





