Keputusan pemerintah Brunei unutk menerapkan undang-undang hukuman rajam terhadap warga LGBT mendapat kecaman global.
Sistem syariah Islam hukuman rajam bagi LGBT di Brunei telah diprotes oleh banyak pihak di seluruh dunia.
Di Indonesia, sistem hukum ini diterapkan di Aceh. Bagaimana penerapannya? Berikut wawancara dengan Dedi Sumardi, dosen Ilmu Syariah di Universitas Ar Raniry, Aceh.
Ikuti SBS Indonesian di Facebook dan Twitter, serta dengarkan podcast kami.
Share





