SKIP TO MAIN CONTENT

HAK PEKERJA KASUAL UNTUK MENDAPAT STATUS PEKERJA TETAP

WORKPLACE CASUAL
Minister for Small and Family Business, Skills and Vocational Education, Senator Michaelia Cash Source: AAP

Pekerja kasual akan secara resmi dapat meminta majikan mereka untuk diberi pekerjaan paruh waktu atau penuh waktu di bawah undang-undang yang baru diusulkan.


Published

Updated

By Sarah Abo, Joy Joshi

Presented by Ricky Onggokusumo

Source: SBS



Skip to podcast episode content

Pekerja kasual akan secara resmi dapat meminta majikan mereka untuk diberi pekerjaan paruh waktu atau penuh waktu di bawah undang-undang yang baru diusulkan.


Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi para pengusaha terhadap apa yang disebut "pencelupan ganda," di mana para pekerja mungkin menerima standar upah kasual sementara juga mendapat tunjangan sakit dan cuti tahunan.

 


Latest podcast episodes

Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Stream now