Paspor yang rusak dan denda yang dikenakan pada maskapai telah menjadi isu yang baru-baru ini dimunculkan terhadap kantor imigrasi Indonesia.
Mr Made Tony Nuryana, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai Konsul Imigrasi di Konsulat Jenderal RI di Sydney, menjelaskan isu seputar "paspor rusak" yangmana pemegangnya bisa ditolak masuk ke Indonesia.
Beliau juga menyampaikan bahwa visa yang dimiliki oleh wisatawan tidak menjamin pemegangnya bisa melalui gerbang imigrasi.
Ikuti SBS Indonesian di Facebook dan Twitter, serta dengarkan podcast kami.
Share





