Dr Robertus Robet, Kepala Sosiologi Universitas Negeri Jakarta membahas potensi dampak dari keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU yang mengatur keberadaan dan kegiatan organisasi massa di Indonesia.
Apakah PERPPU yang dikeluarkan Presiden Jokowi akhir-akhir ini terkait organisasi massa mengancam hak asai manusia? Apa pasal-pasal penting dalam PERPPU itu? Apakah kata-kata dalam PERPPU itu telah benar-benar dipertimbangkan? Dr Robertus Robet menjawab semaunya itu dan pertanyaan-pertanyaan terkait lainnya.
Share




![[kt] Emergency Management Minister Kristy McBain speaking in Federal Parliament.](https://assets.sbs.com.au/dims4/default/bc9ba3f/2147483647/strip/true/crop/8256x4644+0+430/resize/1280x720!/quality/90/?url=https%3A%2F%2Fsbs-au-brightspot.s3.ap-southeast-2.amazonaws.com%2F67%2F84%2Fadbfe5cb4756aefd7f300d6b3fe4%2F20260331160991618420-original.jpg&imwidth=1280)