SKIP TO MAIN CONTENT

Sengkarut Pengelolaan Jaminan Kesehatan di Indonesia

A patient waits at a hospital in Indonesia. (Illustration).
A patient waits at a hospital in Indonesia. (Illustration). Source: Getty / / Raden Yogana / SBS Indonesian

Media sosial di Indonesia sedang diramaikan dengan kabar mengenai seorang pasien di sebuah rumah sakit yang meninggal dunia. Tentu, latar belakang bagaimana pasien itu meninggal dunia yang menjadikan kisah ini viral. Beberapa hari sebelum berpulang, pasien itu rupanya membuat unggahan yang berisi keluhan, karena sudah menunggu lebih dari 8 jam dan belum memperoleh kamar untuk pelayanan dari rumah sakit.


Published

Updated

By Nurhadi Sucahyo

Presented by SBS Indonesian

Source: SBS



Skip to podcast episode content

Media sosial di Indonesia sedang diramaikan dengan kabar mengenai seorang pasien di sebuah rumah sakit yang meninggal dunia. Tentu, latar belakang bagaimana pasien itu meninggal dunia yang menjadikan kisah ini viral. Beberapa hari sebelum berpulang, pasien itu rupanya membuat unggahan yang berisi keluhan, karena sudah menunggu lebih dari 8 jam dan belum memperoleh kamar untuk pelayanan dari rumah sakit.


Yang membuat warganet Indonesia kesal, adalah karena sejumlah dokter dan tenaga kesehatan, mengomentari unggahan tersebut dengan sangat kasar. Warganet menganggap meninggalnya pasien itu terkait dengan komentar kasar tersebut.

Kasus ini hanya satu wajah yang mewarnai sengkarut pengelolaan layanan kesehatan, terutama dengan pembiayaan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sejak lama, BPJS dinilai membuat standar pembiayaan yang demikian rendah, sehingga merugikan dokter dan tenaga medis, yang akhirnya menerima honor layanan relatif kecil.

Ada kesan kemudian, bahwa dokter dan rumah sakit memprioritaskan layanan bagi pemegang kartu asuransi swasta atau yang membayar secara pribadi, dibanding peserta BPJS Kesehatan.

Profesor Tonang Dwi Ardyanto dr.Sp.PK(K) Ph.D, adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah.

Ketika ditanya tentang hal ini, dia menyebutkan dua sudut pandang untuk melihat persoalan. Pertama, sesuai klausul yang ada, tidak ada perbedaan layanan bagi pasien. Apalagi, lebih dari 90 persen penduduk Indonesia telah ada di dalam program JKN, sehingga hampir tidak mungkin bagi rumah sakit untuk tidak terlibat dalam program ini.

Namun, dia mengakui bahwa dalam praktiknya, hal itu bisa terjadi.

"Saya juga akan fair mengatakan bahwa, secara orang per orang, ada beberapa pengalaman yang disampaikan kepada saya, tentang pelayanan pasien JKN di rumah sakit, yang dirasakan sebagai tidak sepenuhnya berimbang, dengan pasien non-JKN," ujar dia.

Professor Tonang Dwi Ardyanto dr.Sp.PK(K) Ph.D is a professor at the Faculty of Medicine, Universitas Sebelas Maret, in Solo, Central Java.
Professor Tonang Dwi Ardyanto dr.Sp.PK(K) Ph.D is a professor at the Faculty of Medicine, Universitas Sebelas Maret, in Solo, Central Java. Source: Supplied / Nurhadi Sucahyo

Melihat ke belakang, program JKN telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2014. Pada tahun-tahun awal, program ini mengalami defisit keuangan, dan membaik selama pandemi COVID-19 karena berkurangnya masyarakat yang mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Namun, begitu pandemi berlalu, defisit kembali melanda. Badan Pengelola BPJS Kesehatan, secara sederhana, mengalami kesulitan untuk membayar klaim dari rumah sakit. Situasi ini sulit dihadapi oleh pihak rumah sakit yang tetap harus membiayai operasional mereka, sehingga mulai muncul tindakan-tindakan yang seolah membedakan layanan bagi peserta JKN dan non-JKN.

Situasi sulit berlanjut sampai saat ini, dengan banyak rumah sakit mengeluhkan lambatnya proses verifikasi dan pembayaran itu sendiri.

Ada sekitar 3 ribu rumah sakit di Indonesia. Jika ada sebagian yang kemudian mengesankan pembedaan layanan yang dikeluhkan, menurut Tonang, bisa jadi memang demikian adanya. Namun, dia tetap tidak membenarkan adanya pembedaan layanan semacam itu, karena setiap pasien memiliki hak yang sama.

Menurut Tonang, tantangan saat ini untuk menyelesaikan persoalan itu adalah membuat sistem yang lebih baik.

Dalam sistem saat ini, honor yang diterima dokter untuk setiap layanan ditentukan oleh pihak rumah sakit. Penentuan besarannya dilakukan dengan mempertimbangkan biaya-biaya lain dalam proses pelayanan itu, seperti obat dan peralatan. Seperti disinggung sebelumnya, menurut Tonang, situasinya akan menjadi semakin rumit, jika klaim rumah sakit lambat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

"Ada kewajiban-kewajiban pembayaran yang tidak bisa dihindari, misalnya kepada penyedia obat, farmasi, sementara ada kewajiban juga untuk membayarkan jasa bagi tenaga kesehatan," ucap Tonang.

Yang harus dilakukan, menurut Tonang, adalah memastikan penetapan besaran tarif JKN yang rasional. Dengan tarif demikian, rumah sakit dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk obat, peralatan dan tenaga kesehatan. Seluruh pihak harus terbuka untuk memastikan, berapa sebenarnya biaya yang muncul dari sebuah layanan.

Selama ini, pemerintah telah menetapkan besaran tarif di bawah angka yang sebenarnya. Jika memang demikian, menurut Tonang, seharusnya selisih antara biaya sebenarnya dan biaya yang ditetapkan, menjadi tanggungan pemerintah.

"Kita terakhir menaikkan iuran di akhir tahun 2019. Sampai sekarang kita belum berubah. Padahal hitungan normal saja, kan kita tahu ada inflasi dan sebagainya yang mestinya membuat perhitungan tarif berubah. Kalau tarifnya berubah, iurannya juga menyesuaikan," lanjut Tonang.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 atau yang paling mahal, masih jauh di bawah premi asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. Meski kedua angka tersebut tidak dapat dikaitkan langsung, jika premi asuransi swasta mengalami kenaikan, seharusnya pola yang sama terjadi pada besaran iuran BPJS Kesehatan.

Namun, seberat apa pun kondisi yang dihadapi tenaga kesehatan di Indonesia terkait layanan bagi anggota BPJS Kesehatan, Tonang tetap tidak membenarkan sikap sebagian koleganya, yang kasar di media sosial.

"Itu ujian berat saat ini. Sebagai dokter, kami tetap harus menjunjung tinggi profesionalitas pemberian terapi dengan basis-basis skill yang jelas. Di sisi yang lain, memang manajemen berjuang keras untuk melakukan efisiensi," ujarnya.

Mempertemukan profesionalitas dan efisiensi tidak pernah mudah.

Di media sosial, meskipun dokter menggunakan akun-akun pribadi, warganet tetap memandang profesi dokter yang melekat. Karena itu, dalam kasus yang viral saat ini, dampaknya dirasakan oleh seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Tonang meminta seluruh dokter dan tenaga kesehatan secara umum, lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama di media sosial.

Dengarkan wawancara lengkapnya dalam podcast SBS Indonesian.

Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcast kami.

Latest podcast episodes

Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Stream now