Priscilla Djemat melihat perkara ini dari perspektif hukum yang lebih luas dengan membandingkan prinsip-prinsip hukum Indonesia dan Australia.
Nadiem masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.
Di tengah perdebatan publik yang sering terpolarisasi antara pihak yang menganggap putusan tersebut tepat dan pihak yang mempertanyakan dasar hukumnya, SBS Indonesia mewawancarai Priscilla Djemat selaku Vice Managing Partner GDP Law yang saat ini sedang melanjutkan studi di Melbourne.

Menurut Priscilla, sebuah kebijakan pemerintah yang kemudian dinilai keliru, tidak efektif, atau bahkan menimbulkan kerugian tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana. Yang perlu dilihat adalah apakah seluruh unsur tindak pidana, termasuk unsur kesalahan dan niat yang dipersyaratkan oleh ketentuan pidana, benar-benar dapat dibuktikan.
Dalam perspektif hukum Australia, Priscilla menilai perhatian terhadap dishonesty, corrupt intention, atau keuntungan pribadi yang diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan menjadi relevan dalam membedakan persoalan tata kelola dengan perbuatan yang dapat masuk ke ranah pidana. Namun, unsur yang harus dibuktikan tetap bergantung pada jenis tindak pidana yang didakwakan. Hukum Australia sendiri membedakan berbagai fault elements, seperti intention, knowledge, dan recklessness.
Sementara itu, persoalan pengadaan pemerintah di Australia juga memiliki mekanisme tata kelola dan probity yang menekankan integritas, transparansi, serta pengelolaan konflik kepentingan. Dengan demikian, tidak setiap persoalan dalam pengambilan keputusan pemerintah secara otomatis menjadi perkara pidana.
Dari sudut pandang Indonesia, perkara Nadiem tetap harus dinilai berdasarkan hukum Indonesia dan fakta yang telah diuji di pengadilan. Putusan tingkat pertama menyatakan Nadiem bersalah, sementara adanya dissenting opinion menunjukkan terdapat perbedaan pandangan hukum di antara anggota majelis mengenai pembuktian perkara tersebut.
Pada akhirnya, perkara Nadiem masih berada dalam proses upaya hukum. Karena itu, analisis terhadap kasus tersebut perlu tetap membedakan antara fakta yang telah diputus pengadilan, argumentasi masing-masing pihak, dan pendapat hukum mengenai penerapan unsur pidananya.





