LBH Medan, Sumatera Utara menginisiasi program untuk mendesak pihak kepolisian setempat, segera menangkap buronan, atau dalam bahasa hukum disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah itu. Pasalnya, ada cukup banyak buronan atau pelaku kejahatan yang lari dari proses hukum, dan hingga saat ini belum ditemukan.
Dikhawatirkan buronan ini akan semakin meresahkan masyarakat. Di samping itu, ada juga kemungkinan bahwa mereka justru akan tampil sebagai "guru" bagi pelaku kejahatan lain, termasuk tentang bagaimana cara lari dari proses hukum.
Irvan Saputra, Direktur LBH Medan menguraikan apa yang menjadi tujuan mereka dalam program tersebut. LBH Medan juga membuka posko, dimana masyarakat dapat melaporkan apabila tahu ada DPO yang belum ditangkap polisi. Selain itu, secara resmi mereka juga meminta setiap pos polisi di tingkat kecamatan atau Polsek, untuk mengirim data DPO atau buronan yang masih bebas di tengah masyarakat.
Tekan gambar di atas untuk mendengarkan rangkuman ini
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.





