Indonesia siap untuk mengkriminalisasi hubungan sesama jenis kelamin dan hubungan seks di luar pernikahan sebagai bagian dari perombakan besar hukum kriminalnya.
Mengapa kelompok LGBTI Indonesia prihatin terkait dengan usulan perubahan hukum kriminal di negara itu? Perubahan apa yang diusulkan? Apakah perubahan yang diusulkan itu mencerminkan perubahan sosio-politik di Indonesia?
Share





