Perusahaan media sosial telah diminta untuk menjelaskan kepada Komisi Kerajaan tentang Antisemitisme dan Kohesi Sosial mengenai bagaimana mereka melakukan moderasi terhadap konten berbahaya di platform mereka. Namun, para ahli mengatakan bahwa kita masih belum mengetahui gambaran secara keseluruhannya.
Profesor Daniel Angus dari Digital Media Research Centre di Queensland University of Technology mengatakan kepada SBS Examines bahwa sebagian besar proses moderasi media sosial dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui publik.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Australia saat ini, platform media sosial tidak memiliki kewajiban untuk mencegah konten yang mengandung kebencian.
The platforms are kind of free to do what they want.Prof Daniel Angus, director of the Digital Media Research Centre, Queensland University of Technology
Pemerintah Federal telah berkomitmen untuk membuat undang-undang tentang Digital Duty of Care (Kewajiban Kehati-hatian Digital). Aturan ini akan menempatkan tanggung jawab pada perusahaan media sosial untuk mencegah konten berbahaya dan penuh kebencian sebelum konten tersebut mulai menyebar.
Namun, aturan tersebut masih dalam tahap perancangan, dan Komisi Kerajaan telah mendengar bahwa kemungkinan masih hampir dua tahun lagi sebelum undang-undang tersebut dapat diberlakukan.
Dalam episode kali ini, SBS Examines bertanya: Siapa yang bertanggung jawab untuk mencegah penyebaran konten kebencian di media sosial? Dan apakah hal tersebut benar-benar bisa dilakukan?
Episode diproduksi dengan berkolaborasi dengan SBS Punjabi.





