The Responsibility to Protect (R2P) atau Tanggung Jawab untuk Melindungi adalah komitmen yang dibuat oleh negara-negara anggota PBB untuk mencegah genosida. Indonesia baru-baru ini menolak proposal untuk menjadikan R2P sebagai item agenda tahunan tetap. Kementerian Luar Negeri Indonesia memberikan penjelasan atas sikapnya tetapi banyak orang mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menjaga hak asasi manusia.
Nurina Savitri adalah Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia. Nurina menjelaskan prinsip-prinsip utama R2P dan mengapa Amnesty International percaya akan menguntungkan bagi Indonesia untuk mendukung proposal tersebut.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.
Dan Anda dapat mengikuti perkembangan informasi terbaru tentang virus corona dalam bahasa Anda di sbs.com.au/coronavirus
Share





