Problem yang mendasar dalam penegakan hukum di Indoneia itu terletak di mana? Apakah hokum yang ada saat ini itu sudah cukup melindungi rakyat Indonesia? Aspek apa saja dari hukum yang ada itu harus diperbaiki? Profesor Denny Indrayana membahas semuanya itu dan isu-isu terkait lainnya.



