Universitas Melbourne, menyatakan tidak ada bukti tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswanya berinisial IM. Sementara di Indonesia, di kampusnya dahulu, setidaknya ada 30 perempuan yang melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual.
Ibrahim Malik, mahasiswa dari Indonesia penerima bea siswa di Melbourne University baru saja pulang dari Melbourne setelah menyelesaikan kuliahnya.
Bagaimana kelanjutan kasus ini?
Pengacara Meila Nurul Fajriah, dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang mendampingi para korban di Indonesia membicarakan hal tersebut dalam wawancara ini, termasuk rasa kekecewaannya terkait keputusan Universitas Melbourne yang tidak mengambil tindakan apapun pada IM.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan jangan lewatkan podcast kami.
Share





