Organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) terus gencar menyuarakan aspirasi keluarga perkawinan campuran, khususnya terkait isu kewarganegaraan anak-anak WNI yang lahir dari perkawinan dengan warga negara asing (WNA).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang baru-baru ini diselenggarakan, sosok Ibu Juliani Luthan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PerCa Indonesia dan Ketua Kelompok Kerja Kewarganegaraan, memainkan peran sentral dalam mengadvokasi revisi undang-undang terkait.
Diskusi ini menyoroti berbagai tantangan dan permasalahan yang timbul dari implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam perbincangan dengan SBS Indonesian, Ibu Juliani Luthan menegaskan bahwa PerCa fokus mengadvokasi prinsip "Sekali Indonesia Tetap Indonesia". Prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan terhadap ikatan darah keturunan WNI dalam setiap kebijakan kewarganegaraan.

Organisasi PerCa mendesak Pemerintah agar di masa depan mempermudah regulasi dan mekanisme administratif terkait penetapan status kewarganegaraan. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan generasi muda keturunan WNI dari risiko kehilangan kewarganegaraan semata-mata akibat kesalahan atau hambatan prosedural.




