Sepasang suami istri bisa saja menikah selama bertahun-tahun dan memiliki dua cucu tanpa memiliki surat nikah sipil. Oleh karena itu, anak-anak dan cucu-cucu mereka tidak dapat memperoleh akta kelahiran. Tim KBR 68H menyelidiki masalah ini pada warga di wilayah Timor Tengah Selatan di Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Ikuti SBS Indonesian di Facebook dan dengarkan podcast kami di sini.
Share




