Laporan KBR 68H: Mengapa Tidak Semua Warga Indonesia Memiliki Akta Kelahiran?

Indonesian birth certificate. Source: Wikimedia Commons/Government of Indonesia
Sepasang suami istri bisa saja menikah selama bertahun-tahun dan memiliki dua cucu tanpa memiliki surat nikah sipil. Oleh karena itu, anak-anak dan cucu-cucu mereka tidak dapat memperoleh akta kelahiran. Tim KBR 68H menyelidiki masalah ini pada warga di wilayah Timor Tengah Selatan di Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Share







