Setiap undang-undang yang dikeluarkan pemerintah, harus ada peraturan pelaksanaannya. Persoalannya, apa yang terjadi jika ada ketidaksikronan antara undang-undang yang ada dengan peraturan pelaksanaannya? Kemana publik harus mengadu?
Terkait dengan studinya, Suprayitno SH melakukan kajian yuridis tentang desa dalam kaitannya dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah desa.
Kepada SBS Indonesian dia menjelaskan akan adanya pasal yang bertabrakan yang merugikan rakyat desa.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcast kami.






