Layanan keimigrasian Indonesia SELARAS memberikan kemudahan pengurusan paspor bagi WNI lansia dan yang sakit di wilayah Greater Sydney.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney menghadirkan inovasi layanan keimigrasian bernama SELARAS (Sambangi Lansia dan Orang Sakit) yang ditujukan untuk membantu Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah New South Wales, Queensland, dan South Australia.
SBS Indonesian berbincang dengan Bapak Fachrian selaku Staf Teknis Imigrasi KJRI Sydney mengenai layanan ini.
Layanan SELARAS ini dirancang khusus bagi lansia berusia di atas 60 tahun maupun warga yang sedang sakit, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor KJRI.
Melalui program ini, petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon—baik di rumah, rumah sakit, maupun fasilitas perawatan lainnya—untuk melakukan pengambilan data biometrik dalam proses penggantian paspor.
Prosedur pengajuan layanan SELARAS terbilang cukup praktis dan memprioritaskan kenyamanan pemohon.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- paspor lama
- visa Australia yang masih berlaku
- akta lahir atau KTP
- bukti alamat tinggal di Australia, serta
- pengisian formulir.
Khusus paspor yang diterbitkan melalui perwakilan di luar negeri, masa berlakunya adalah 5 tahun. Bagi paspor yang rusak, pemohon akan dikenakan denda sesuai aturan PNBP, sedangkan untuk kasus paspor hilang, pemohon wajib melampirkan surat atau nomor laporan kehilangan resmi dari Kepolisian Australia.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat dapat menghubungi KJRI Sydney melalui hotline di nomor 0434-5444-78, email ke imigrasi.sydney@kemlu.go.id dengan subjek "Layanan SELARAS", atau via direct message Instagram @indonesiainsydney.
Setelah persyaratan diverifikasi dan jadwal kunjungan disepakati, proses pembuatan paspor baru membutuhkan waktu sekitar tiga hari kerja.
Paspor yang telah selesai akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon menggunakan paket pos bernomor resi (signed delivery) demi menjamin keamanan dokumen.





