Data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat adanya 943 kasus kerja paksa dan perdagangan orang sepanjang 2010 hingga 2024.
Investigasi bersama Greenpeace juga mengungkap pola pelanggaran sistemik yang terus meningkat di kapal-kapal berbendera asing, terutama Taiwan dan Tiongkok, di mana para pekerja mengalami penipuan, penahanan dokumen, hingga jeratan utang yang memenuhi indikator perbudakan modern menurut standar ILO.
Lemahnya perlindungan negara menjadi sorotan utama dalam isu ini, yang berakar dari sejarah regulasi yang tidak memihak.
Di masa lalu, UU 39/2004 tidak mengategorikan nelayan di kapal asing sebagai pekerja migran, sehingga perlindungan hukumnya sangat minim. Meskipun kemudian terbit UU 18/2017 yang secara resmi mengakui status mereka sebagai PMI, implementasi di lapangan terkendala oleh kekacauan birokrasi.
Rizky Oktaviana dari SBMI mengungkapkan adanya fenomena saling lempar tanggung jawab antar-kementerian—seperti Kementerian Perhubungan, Kemenaker, dan KKP—yang menyebabkan pengaduan kasus mandek dan perusahaan pelanggar hak pekerja sering kali lolos dari sanksi.
Tumpang tindih kewenangan ini sempat diperparah oleh kebijakan Kementerian Perhubungan yang dinilai mementahkan kemajuan regulasi perlindungan migran.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi akhirnya menegaskan bahwa tata kelola penempatan kini menjadi wewenang Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pembenahan ini sangat mendesak mengingat kondisi kerja di lapangan yang sangat tidak manusiawi, di mana para ABK bekerja dalam isolasi total tanpa akses komunikasi selama berbulan-bulan, bahkan mengalami insiden tragis seperti pelarungan jenazah rekan kerja ke laut tanpa prosedur yang layak.
====================
Nurhadi Sucahyo




