Nusantara: KUHP Indonesia yang baru sejak secara resmi berlaku sudah menuai kritik

Associate Professor Saru Arifin, a lecturer in International Human Rights Law at the Faculty of Law, Semarang State University (UNES) -  Semarang Nov 2024. Private Collection.

Associate Professor Saru Arifin, a lecturer in International Human Rights Law at the Faculty of Law, Semarang State University (UNES) - Semarang Nov 2024. Private Collection.

Indonesia secara resmi memberlakukan KUHP barunya mulai tanggal 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama. KUHP baru ini dimaksudkan untuk menciptakan hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila. Namun demikian dalam waktu yang singkat sejak pemberlakuaannya, KUHP baru itu telah menuai kritik.


Lektor Kepala (Associate Professor) Saru Arifin adalah dosen Hukum Internasional Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Negeri (UNES) Semarang.

Beliau secara umum mencoba melihat KUHP baru tersebut dari sudut kualitas legislasi, subastansi dan juga penegakkan hukumnya. Dan menurutnya masih ada pasal-pasal yang kontroversial yang lebih mengutamakan segi pidananya.

Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcast kami.

   


Share

Follow SBS Indonesian

Download our apps

Listen to our podcasts

Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS

SBS Indonesian News

Watch it onDemand

Watch now